Beranda | Hadits
Musnad Imam Ahmad
No: -


Musnad Imam Ahmad No. 423
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ مُغِيرَةَ بْنَ مُسْلِمٍ أَبَا سَلَمَةَ يَذْكُرُ عَنْ مَطَرٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَشْرَفَ عَلَى أَصْحَابِهِ وَهُوَ مَحْصُورٌ فَقَالَ عَلَامَ تَقْتُلُونِي فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ فَعَلَيْهِ الرَّجْمُ أَوْ قَتَلَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ الْقَوَدُ أَوْ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ فَوَاللَّهِ مَا زَنَيْتُ فِي جَاهِلِيَّةٍ وَلَا إِسْلَامٍ وَلَا قَتَلْتُ أَحَدًا فَأُقِيدَ نَفْسِي مِنْهُ وَلَا ارْتَدَدْتُ مُنْذُ أَسْلَمْتُ إِنِّي أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq Bin Sulaiman] dia berkata; aku mendengar [Mughirah Bin Muslim] Abu Salamah, menyebutkan dari [Mathor] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Utsman] muncul dihadapan para sahabatnya ketika dalam kondisi terkepung, lalu dia berkata; "Atas dasar apa kalian membunuhku, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; seorang lelaki yang berbuat zina setelah muhshon (pernah menikah dan bersetubuh dengan istrinya), maka dia harus dihukum rajam. atau seseorang yang membunuh dengan sengaja, maka dia harus dihukum Qishas, atau seseorang yang murtad (kembali kafir) setelah masuk Islam, maka dia harus dibunuh." Maka demi Allah, aku tidak pernah berbuat zina sejak masa jahiliyah sampai memeluk Islam, dan aku tidak pernah membunuh seseorang sehingga aku dihukum qishas, dan aku juga tidak pernah murtad sejak aku memeluk Islam, sesungguhnya aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya."


      1   ...   420   421   422   423   424   425   426   ...   26363